IMG-20211214-WA0014.jpg

Perkembangan obat tradisional dan penggunaanya dalam Saintifikasi Jamu tentunya menuntut penyediaan bahan baku obat tradisional (BBOT) yang semakin bermutu dan dalam jumlah yang besar. Tanaman obat sebagai komoditas spesifik memiliki persyaratan standar mutu tertentu sesuai dengan Farmakope Herbal Indonesia agar dapat menghasilkan bahan baku obat tradisional yang terjamin keamanan, khasiat dan manfaatnya. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk mendukung kemandirian bahan baku obat tradisional (BBOT) adalah Fasilitasi Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) yang akan memanfaatkan bahan alam asli Indones ia khususnya yang ada di Kabupaten Bondowoso untuk diolah menjadi bahan baku obat tradisional (BBOT). Fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Produksi Dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu berupa Peralatan Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat dan Peralatan Laboratorium pada Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa “Pada Dinas atau badan Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk UPTD Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu”, sehingga pembentukan UPTD Pengembangan Tanaman Obat dan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Kabupaten Bondowoso sangat diperlukan.