TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok
UPTD Pengembangan Tanaman Obat dan Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas melaksanakan dalam melakukan upaya pengolahan pasca panen tanaman obat dan Pelayanan kesehatan tradisional mulai memilih bahan baku tanaman obat yang baik, pengolahan menjadi bahan baku obat tradisional (BBOT) sampai dengan pengujian untuk menjaga mutu bahan baku obat tradisional (BBOT) serta pelayanan kesehatan tradisional bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bondowoso serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
B. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, UPTD Pengembangan Tanaman Obat dan Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai fungsi :
1. Penyelenggaraan tugas-tugas administrasi;
2. Penyelenggaraan perencanaan kebutuhan Tanaman Obat dan pelayanan kesehatan tradisional bagi masyarakat;
3. Penyelenggaraan pengolahan tanaman obat;
4. Penyelenggaraan pemeliharaan mutu Tanaman Obat dan bahan baku obat tradisional (BBOT);
5. Penyelenggaraan informasi mengenai Tanaman Obat dan pelayanan kesehatan tradisional;
6. Penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan;
7. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi;
8. Menyelengarakan Pelayanan Tradisional Ramuan dan Keterampilan yang bermutu;
9. Menyelenggarakan Etalase kebun herbal sebagai percontohan dan edukasi bagi masyaraka