PROFILE KEPALA
dr.Rasmono, M.MKes
Perkembangan obat tradisional dan penggunaanya dalam Saintifikasi Jamu tentunya menuntut penyediaan bahan baku obat tradisional (BBOT) yang semakin bermutu dan dalam jumlah yang besar. Tanaman obat sebagai komoditas spesifik memiliki persyaratan standar mutu tertentu sesuai dengan Farmakope Herbal Indonesia agar dapat menghasilkan bahan baku obat tradisional yang terjamin keamanan, khasiat dan manfaatnya. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk mendukung kemandirian bahan baku obat tradisional (BBOT) adalah Fasilitasi Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) yang akan memanfaatkan bahan alam asli Indones ia khususnya yang ada di Kabupaten Bondowoso untuk diolah menjadi bahan baku obat tradisional (BBOT). Fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Produksi Dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu berupa Peralatan Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat dan Peralatan Laboratorium pada Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat. UPTD PTO DAN PKT DI sahkan berdasarkan SK BUPATI tanggal 21 september tahun 2020 Di bawah Dinas Kesehatan Tujuan Pembentukan Tujuan pembentukan UPTD Pengembangan Tanaman Obat dan Pelayanan Kesehatan Tradisional ini adalah sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan penunjang terkait Pengembangan Tanaman Obat dan Pelayanan Kesehatan Tradisional; 2. Melakukan pengendalian dan penjaminan penyediaan bahan baku jamu 3. Menerapkan manajemen Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat,teknologi, manajemen bahan Jamu, pelatihan iptek, dan peningkatan kemandirian masyarakat; 4. Menumbuhkan semangat baru dalam mengelola tanaman obat (TO) dan potensi-potensi tanaman obat menjadi bahan baku obat tradisional (BBOT) sebagai bahan Jamu untuk pencegahan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan masyarakat; 5. Upaya penunjang dalam bentuk pelayanan kesehatan tradisional keterampilan sebagai wujud mendukung pencapaian derajat kesehatan masyarakat;